Legislator Golkar Tekankan Ada Perbedaan Antara Desa Wisata dan Wisata Pedesaan
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah. |
BALI, BM.Online – Tim Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Legislasi ke Politeknik Pariwisata, Denpasar, Bali.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah menekankan terdapat perbedaan antara Desa Wisata dan Wisata Pedesaan.
Perbedaan tersebut, yakni Wisata Pedesaan adalah kegiatan wisata yang hanya menekankan kegiatan wisata di obyek wisata yang ada di desa (menyangkut lokasi), yang mana kegiatan wisata tersebut tidak terfokus pada kegiatan masyarakat di dalamnya.
Sementara, Desa Wisata (tourism village) menekankan pada interaksi dengan masyarakat setempat.
Meskipun demikian, ia menekankan guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut, maka Tim Panja Komisi X DPR RI ingin mendapatkan klarifikasi terkait perbedaan definisi Desa Wisata dan Wisata Pedesaan termasuk ruang lingkupnya.
Diketahui, saat ini Komisi X DPR RI membentuk Tim Panja guna membahas revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Sebagai contoh asumsi masyarakat apabila memiliki sebuah spot, dan keindahan di satu lokasi langsung bicaranya daerah tujuan wisata. Padahal perlu diingat menyangkut daerah tujuan wisata berbicara kawasan tidak hanya satu daerah saja, namun juga menyangkut daerah-daerah sekitarnya,” ujar Ferdiansyah kepada wartawan di Denpasar, Bali, Jumat, 28 Juni 2024.
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, terkait daerah tujuan wisata secara umum memiliki prinsip 3A, yaitu Aksesibilitas, Amenitas, dan Atraksi.
Dari ketiga hal tersebut, kata dia, harus diurai kembali apa saja komponen yang dapat menjadi daya tarik wisatawan.
Untuk itu, Komisi X DPR RI meminta masukan kepada para sivitas akademika dan para pemangku kepentingan pariwisata Bali yang lebih berpengalaman dalam konteks pengolahan wisata baik dari mancanegara maupun lokal.
“Apakah yang menjadi standar untuk menjadi kawasan daerah tujuan wisata apa saja yang diperlukan,” jelasnya.
Ia menggambarkan definisi dan ruang lingkup Desa Wisata yang penuh interaksi, misalnya melakukan kegiatan bermain di area persawahan dengan ditemani beberapa hewan yang berkaitan di dunia persawahan.
Hal itu, ada yang bilang sudah dianggap desa wisata, tapi juga ada yang menyebut sudah dikatakan wisata pedesaan.
Karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara Desa Wisata dan Wisata Pedesaan.
“Saya tekankan bahwa desa wisata dan wisata pedesaan perlu dibedakan secara tegas. Karena desa wisata itu harus ada transformasi budaya, tidak hanya sekadar mengenalkan antara mengantarkan wisatawan ke desa. Transformasi budaya dalam hal ini dapat dipahami dengan adanya penginapan atau homestay, serta tahu kehidupan sehari-hati di desa itu, sehingga wisatawan memahami karakteristik atau ciri khas tersebut,” ujarnya. (*/red)