Pembangunan Proyek Jalan Akses Puspemkab Tahap Dua Kecamatan Ciruas Diduga Tida Sesuai Operasional Prosedur (SOP)
Serang - BM.Online - Proyek pembangunan jalan akses atau disebut jalan penghubung konstruksi yang menjadi persyaratan utama dalam proyek konstruksi baik dari proyek pemerintah maupun swasta, di pekerjakan langsung oleh pemenang tender melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR)
Pantauan awak media di lokasi melihat proyek pembangunan jalan akses tersebut diduga tida sesuai operasional prosedur (SOP) juga perencanaan/persyaratan dalam pelaksanaan kerja tepat nya di Jl. Raya Serang - Jakarta, Kaserangan Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang - Banten. Pada Jumat 12 Juli 2024
Saat di konfirmasi salah satu pekerja yang tida mau disebut namanya mengatakan bahwa proyek tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga minggu.
"Terkait pembangunan proyek jalan akses ini kurang lebih nya sudah berjalan hampir tiga minggu pak, jika bapa ingin lebih jelas nya langsung temui Pak Rohmat selaku pelaksananya. Jelasnya
Saat di konfirmasi Rohmat selaku pelaksana, melalui handphone genggam telfon via WhatsApp namun tida ada respon, malahan memblokir pelaksana nomor WhatsApp salah satu wartawan, seolah olah pelaksana tersebut enggan untuk di konfirmasi.
sangat disayangkan dengan ada nya kegiatan pembangunan jalan akses Puspemkab dua terdapat sorotan tim aktivis ,akibat minim nya pengawasan dari pihak tim pelaksana Kerja.
Perlu diketahui sumber anggaran nya ini dari APBD tahun 2024
Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Akses Puspemkab Tahap dua Kecamatan Ciruas
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Ciruas
Sumber Dana : DTU-DAU-APBD Kabupaten Serang Tahun 2024
Kegiatan : Pembangunan Jalan
Nomor Kontrak : 620/06-PK.HS 7041245/SPK/PBN AKS.Puspemkab Tahap Dua /KPA- BM/DPUPR /2024
Tanggal Kontrak : 28 mei 2024
Waktu pelaksanaan : 120 (Seratus dua puluh) hari kalender
Masa Pemeliharaan : 180(Seratus delapan puluh) hari kalender
Nilai Kontrak: Rp. 810.000.000.00 termasuk PPN
Penyedia Jasa : CV . RADEN ZAYN INTERNUSA
Konsultan Pengawas : CV. FAEYZA YASA KONSULTANT
Catatan yang terpenting kami sebagai aktivis control sosial meminta kepada pihak dinas terkait baik dari BPK, maupun dari dinas inspektorat Kabupaten kami minta untuk segera mengkroscek ulang di lapangan guna bahan pertimbangan sudah sejauh mana dengan pekerjaan tersebut bila mana terbukti ada nya unsur kesengajaan/kecurangan ,kami minta, tindak tegas beri sangsi.
Red/Masturo