Respon Cepat Polsek Sepatan Amankan Penjual Obat Daftar G di Desa Sarakan
Tanggerang - BM.Online - Respon cepat dilakukan oleh anggota Opsnal Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota mendatangi sebuah toko kosmetik yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol.
Toko yang berada di Jl. Raya Pakuhaji, Pisangan 1, Sarakan, Kecamatan Sepatan Tangerang tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras keras daftar G jenis Tramadol, Eximer yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.
Diperoleh dari laporan aduan masyarakat, Melalui Ipda Adam selaku Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Anggota Opsnal langsung mendatangi Toko yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.
Namun saat beberapa anggota opsnal Polsek Sepatan mendatangi toko yang berada di Desa Sarakan dan diduga di jadikan tempat transaksi penjualan obat keras Daftar G,jenis exymer dan tramadol, toko tersebut sudah dalam keadaan tutup.
Dalam kesempatannya, Ipda Adam selaju Kanit Reskrim Polsek Sepatan melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Polsek Sepatan akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya
"Anggota opsnal sedang mengarah ke lokasi bang, nanti hasil poto giatnya akan langsung saya kirim, Polsek Sepatan akan selalu melakukan pengecekan hingga toko tersebut tutup selamanya. Jelasnya pada sabtu 6 Juli 2024
Di waktu yang berbeda, Anggota Opsnal Polsek Sepatan mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa toko yang di maksud buka.
"Sudah kami lakukan peneguran serta membuat surat pernyataan untuk tida membuka warung dan menjual barang yang di maksud. Tutupnya
Red/Tim