Tegal - BM.Online - Sudah cukup meresahkan masyarakat, disinyalir peredaran obat-obatan terlarang ini dipelopori oleh orang Aceh, sebut saja Dodo (Red-Nama samaran) yang diduga sengaja edarkan obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok warung sembako
Tepatnya di Jl. Sel, Banjaran No.16, RT.03/RW.04, Kembang Tambok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Pada Kamis 25/7/2024
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum Polres Tegal, Khususnya Polsek Adiwerna untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang tersebut.
Apabila, tidak segera disikapi dengan serius akan makin banyak jatuh korban dari efek obat-obatan terlarang tersebut dan merusak mental penerus bangsa.
Dibenarkan oleh salah satu nara sumber yang akurat tentang informasi ini dan tidak mau disebutkan namanya mengatakan.
"Kalau bos nya saya tida tau, obat ini sudah sangat merajalela karena, bos besar obat tersebut sudah mengibarkan sayapnya Jawa Tengah sampai ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Iya juga berharap kepada aparat penegak hukum (APH ),Polres Tegal khususnya wilayah yang disebutkan oleh narasumber untuk segera menyikapi nya dengan serius dan tegas
"Perlu untuk di ketahui, bahwasan nya sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009. Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Tutupnya
Hingga berita di terbitkan pihak pihak terkait belum di konfirmasi
Red/Tim