Terkesan Adanya Pembiaran, Maraknya Peredaran Obat Daftar G di Jl.Garuda Larangan Kecamatan Keramat
Kabupaten Tegal - BM.Online - Penjual obat tramadol dan eximer berkedok warung kelontongan, diduga belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), di Jl. Garuda, Larangan, Munjung Agung, Kecamatan Keramat, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah. Pada Kamis 25 Juli 2024
Meski peredaran obat keras Golongan G jenis tramadol dan exymer pernah ditindak oleh jajaran Polres Tegal nyatanya obat terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas, yang berkedok warung kelontongan juga toko kosmetik.
Terpantau awak media, sebuah toko tak jauh dengan Lampu merah diduga toko tersebut menjadi tempat jual beli obat terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan hexymer.
Hal itu dibenarkan juga oleh salah satau pembeli yang mengaku warga pribumi saat di konfirmasi oleh wartawan mengatakan bahwa dirinya mendatangi warung tersebut untuk membeli obat daftar G.
"Benar pak, saya ke datang warung itu untuk membeli obat Exymer dan Tramadol seharga Rp.50.000, Ujar orang yang mengaku warga pribumi di lokasi.
Menanggapi hal itu, Aktivis Jawa Tengah Bang Harun angkat bicara, menurutnya persoalan ini menjadi perhatian untuk pihak Kepolisian agar segera bertindak tegas memberantas peredaran obat keras golongan G tersebut. Rabu (24/7/23).
“Kami minta kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Bulakamba, Polres Tegal, harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat keras tersebut.” Ujar Aktivis Muda itu dihadapan para awak media.
Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersebut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.
”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
”Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengrusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” tukasnya