Warung di Kecamatan Legok Diduga Edarkan Obat Daftar G, Aktifis Minta Pihak Kepolisian Agar Segera Menindak
Tanggerang - BM.Online - Meskipun ancaman pidana telah menanti untuk para pengedar obat keras tanpa izin edar, sepertinya ancaman hukuman itu tidak menghalangi para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol untuk melancarkan usaha ilegalnya.
Terlihat jelas sebuah toko di Kecamatan Legok dengan bebas mengedarkan obat keras golongan G tanpa khawatir jeratan hukum mengancam akibat usaha yang dilakukannya.
Berdasarkan penelusuran, ada sebuah toko di Kecamatan Legok yang diduga mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar, tepatnya di Jl. Raya Legok - Karawaci No.116, Karawaci, Kecamatan Karawaci - Tangerang - Banten. Pada Selasa 23 Juli 2024
Berkedok warung kosmetik, warung yang terlihat menjual kosmetik tersebut dengan leluasa mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
AKP Agung Dwi Cahyono SH.MH Selaku Kapolsek Legok saat di konfirmasi lewat pesan whatsApp nya mengatakan bahwa toko tersebut akan segera di tindak lanjuti.
"Terimakasih infonya mas,"Akan kami tindak lanjuti. Kata Kapolsek legok melui pesan whatsapp nya,"Selasa 23 Juli 2024
Menanggapi hal itu, Aktivis Banten Dedi Marhadi angkat bicara, menurutnya persoalan ini menjadi perhatian untuk pihak Kepolisian agar segera bertindak tegas memberantas peredaran obat keras golongan G tersebut. Selasa (23/7/23).
“Kami minta kepada pihak Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat keras tersebut.” Ujar Aktivis Muda itu dihadapan para awak media.
Padahal menurut dia, larangan peredaran penjualan obat haram tersebut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.
”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
”Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak Kepolisian khususnya Polsek Legok Polres Metro Tanggerang Satan segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengrusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” tukasnya
Red/Tim