Diduga Lemahnya Penegasan Hukum Galian C Di Tanah Bengkok Cikande Yang Diduga Ilegal Tetap Berjalan Lancar.
Serang - BM.Online - Aktivitas galian tanah bengkok Desa Cikande yang sudah beredar di beberapa media onlain tentang dugaan penyalahgunaan aset desa yang mengatasnamakan bumDes dan kegiatan yang merupakan galian c berupa tanah urug yang di komersialkan oleh oknum pengelola dari tanah masarakat desa cikande.
Dari hasil penyelusuran sementara, dugaan kuat kegiatan itu tidak di lengkapi ijin usaha pertambangan IUP atau surat ijin lainnya,pasalnya belum satupun yang bisa membuktikan adanya surat resmi tentang ijin pertambangan diduga dari beberapa narasumber pemerintah desa cikande maupun di lokasi hanya beralibi.
Kegiatan yang berlokasi di desa cemplang kecamatan jawilan kabupaten serang provinsi babten masih dalam sorotan berbagai media, namun sampai tayangnya berita ini kegiatan itu masih berjalan lancar diduga pihak instansi terkait tutup mata.
Beberapa bulan yang lalu kegiatan itu sempat di tutup pihak kepolisian dengan alasan tanah bengkok tidak boleh di jualbelikan yang hanya untuk pertanian, namun kok bisa sekarang buka lagi seperti aman-aman saja,ujar salahsatu warga yang tidak mau di sebut nama.
Red/Samu BF