Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kades Datar Pada Surat Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan Seluas 166448 m²
Kuningan - BM.Online - Diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan kepala desa Datar pada surat Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan seluas 166448 m² yang berlokasi strategis diantara desa Datar dan desa Bunder kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat.
Bergulirnya perkara sengketa tanah garapan PT.Bhakti Arta Mulia selaku pengembang perumahan seluas 18 hektar di desa Bunder dan Desa Datar kecamatan Cidahu selain terindikasi ada dugaan penjualan tanah bengkok desa milik desa Bunder seluas 2 hektar yang diduga melibatkan oknum perangkat desa Datar, perkara tersebut berkembang pada dugaan pemalsuan tanda tangan kepala desa Datar pada surat Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan seluas 166448 m² senilai 7.490.160.000.00 atas pengajuan PT Intan Mina Abadi yang beralamat di jalan pemuda Kauman Batang.
Dijumpai Wartono kepala desa Datar diruang kerjanya Selasa 12 November 2024 kepada awak SBI menyebutkan,bahwa pada surat Rekap Permohonan Pencairan Lahan pada (3) tiga bidang objek tanah dengan luas bervariatif (1).14096 m²,(2).96235 m², (3).56117 m² dengan luas total 166448 m² atas kepemilikan Nama Sesuai Sertifikat/Leter C,bernama R.Januka/ H.Acep Purnama dengan total nilai rupiah 7.490.160.000.00.pada surat Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan terdapat tanda tangan pihak kepala desa Datar dan stempel pemerintah desa Datar
"namun pada saat itu pihaknya (wartono.red) selaku kades Datar tidak pernah melakukan penandatanganan pada surat rekap permohonan pencairan Pembebasan lahan tersebut,"katanya
lanjut Wartono dalam keterangan,pihaknya tidak mengetahui ada pencarian pembebasan lahan yang di maksud,jika ada pencairan lahan mungkin uang pencairannya pun pasti sampai ke kantornya."singgung wartono sambil tertawa kecil seperti meledek
menambahkan Wartono,pihaknya sudah memberikan keterangan kepada pihak terkait,dan pihaknya (Waryono.red) akan melakukan tuntutan kepada pihak yang sudah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dirinya pada surat Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan pada saat itu,yang telah membuat dirinya merasa sangat di dirugikan." tegasnya
Berdasarkan pasal 263 KUHPidana yang berbunyi:
1.Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
2.Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Selain di dalam pasal 263 KUHP, diatur juga di dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, yang berbunyi:
Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu 2 Milliar.
Tim/