Gudang Penyulingan Oli Bekas di Kapuk Kamal Raya "Kebal Hukum"?
Jakarta - BM.Online - Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyuling oli bekas menjadi oli baru di Jalan Kapuk Kamal Raya, RT 12 RW 01 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Padahal, kegiatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.
Tim investigasi media menemukan gudang mencurigakan ini pada Selasa (20/11) dan menemukan berbagai jenis oli yang diduga bekas, siap untuk disuling menjadi oli baru. Saat dikonfirmasi, kepala gudang yang mengaku bernama Re mengakui keberadaan dua gudang penyulingan oli bekas dengan alat-alatnya. Ia bahkan memohon agar media tidak memberitakan kegiatan tersebut dengan memberikan amplop, seakan-akan kerugian yang ditimbulkan oleh oli palsu tidak sebanding dengan uang suap yang ditawarkan.
Warga sekitar gudang menuturkan bahwa gudang tersebut telah disewa dalam waktu lama dan aman, mengindikasikan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait. Namun, hal ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Peredaran oli palsu yang berasal dari gudang ini diketahui telah mencapai wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. Hal ini sangat merugikan masyarakat yang tidak menyadari bahwa oli yang mereka beli dan gunakan adalah oli palsu. Oli palsu ini berpotensi merusak kendaraan karena kualitasnya jauh di bawah standar.
Ryan, Gabungan Media Online Cetak dan Ternama (GMOCT), menyatakan keprihatinannya atas temuan ini dan mendesak APH dan dinas terkait untuk mengambil tindakan tegas. GMOCT akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan penyulingan oli bekas menjadi oli baru di gudang tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.
Keberadaan gudang penyulingan oli bekas di Kapuk Kamal Raya ini menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Diharapkan APH dan dinas terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam membeli oli dan memastikan bahwa oli yang dibeli adalah oli asli dengan kualitas terjamin.
Sumber: Ryan
Team/Red