Oknum Lurah di Kabupaten Serang Diduga Sengaja Dirikan Bangunan Liar Dibibir Sungai
Serang - BM.Online - Beredarnya informasi mengenai Dugaan pendirian bangunan liar di bibir sungai oleh “Oknum Lurah” setempat. Bangunan yang diduga milik “Oknum Lurah” ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan pelanggaran peraturan penataan ruang sesuai dengan Undang undang No 26 tahun 2007.Saat di temui awak media Rabu 11/12/2024.
Saat di temui awak media Rabu 11/12/2024. “Oknum lurah” yang juga anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) inisial S tersebut bungkam soal rencana mendirikan bangunan, berdalih bahwa kenapa yang lain tidak di tegur.
Padahal pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) tengah gencar melakukan normalisasi aliran sungai, dengan rencana pembongkaran bangunan liar yang ada di sepanjang sungai tersebut. Informasi awal menyebutkan bangunan tersebut berupa Jenis Bangunan ruko/ kios. Lokasi pembangunan yang berada tepat di bibir sungai Lebih tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 35.42102 Jl. Ciptayasa KM 06 Desa Sukanegara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Lokasi tersebut dinilai sangat rawan terhadap bencana alam seperti banjir. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keprihatinan mereka atas pembangunan tersebut. Mereka khawatir bangunan tersebut akan memperparah kondisi sungai dan mengancam keselamatan warga sekitar dan merusak area persawahan yang ada di sekitarnya.
“Kami khawatir bangunan ini akan mempersempit aliran sungai dan menyebabkan banjir saat musim hujan,” dan pembangunan ini jelas melanggar aturan, karena di sini seharusnya tidak ada bangunan, apalagi yang membangun kios ini Abdi masyarakat, harusnya memberikan contoh yang baik. tambah warga lainnya.”
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pembangunan di wilayah tersebut. Kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang sangat diharapkan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan pribadi.
Red.