Terkesan Kebal Hukum, Diduga Obat Keras Daftar G Bebas Beredar di Babakan Ciparay
Kota Bandung - BM.Online - Sebuah toko yang berkedok toko kosmetik yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta No.138, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung edarkan obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer secara terang terangan. Selasa (10/12/2024)
Toko yang berada di lampu merah itu, terkesan kebal hukum pasalnya pada tanggal 9/12 kemarin diinformasikan kepada Kapolrestabes Bandung namun lagi-lagi hingga saat ini masih bebas mengedarkan obat keras daftar G.
Saat dikonfirmasi, pekerja toko menjelaskan selain menjual obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol ditoko tempatnya bekerja menyediakan berbagai macam obat keras diantaranya, Riklona, Alprazolam.
“Kalau untuk harganya, bervariasi yang jelas di sini paling murah. ” Jelas pria yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan. Senin 9 Desember 2024
Ditempat terpisah, warga sangat berharap pihak Kepolisian dapat melakukan tindakan tegas terhadap toko atau warung yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa memiliki izin edar.
“Kami sangat berharap pihak Kepolisian dapat mengambil langkah tegas, dalam melakukan pemberantasan obat – obatan yang diduga diedarkan tanpa izin edar. ” Kata warga setempat.
Karena kalau kita perhatikan, lanjut warga, mayoritas pengguna dari obat-obatan tersebut adalah anak-anak remaja yang dapat disalahgunakan, selamatkan anak – anak kita dari obat- obatan tersebut karena anak kita adalah generasi bangsa.tandasnya.
Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp nya Iptu Dede Rudi Selaku Kanit Reskrim Polsek Babakan Ciparay mengatakan pada wartawan bahwa pihak Kepolisian akan segera menindaklanjuti toko tersebut.
"Kami akan segera menindak lanjuti toko tersebut, Terimakasih atas informasinya dan akan kami infokan kembali Jiak sudah di tindak. Kata Kanit Reskrim melalui telpon Whatshhap," Pada Senin 9 Desember 2024
Red/Dwi