"Ternyata PWPIG Memungut Retribusi sampah di Pasar Induk Gedebage tanpa Ijin. Apakah ini Kategori Pungli ?"
BM.Online //Bandung, Jawa Barat - Pasar Gedebage, yang seharusnya menjadi pusat perdagangan yang ramai dan nyaman, kini terbebani oleh masalah sampah yang menumpuk. Kondisi ini semakin parah saat musim hujan, di mana sampah yang tersumbat di saluran air menyebabkan genangan dan bau busuk yang mengganggu kesehatan dan merusak citra pasar. Di tengah permasalahan ini, peran Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage (PWPIG) sebagai pengelola sampah dipertanyakan, dengan berbagai kekurangan dalam sistem pengelolaan sampah yang mereka terapkan.
Ketidakjelasan Peran PWPIG dalam Pengelolaan Sampah
PWPIG, yang seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di Pasar Gedebage, menghadapi sejumlah pertanyaan serius terkait cara kerjanya. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah:
- Retribusi Tanpa Dasar Hukum: PWPIG menarik retribusi dari lahan Perumda Pasar Juara Kota Bandung tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang membuktikan kolaborasi antara kedua pihak menjadi tanda tanya besar.
- Ketidakbertanggungjawaban dan Kelalaian: PWPIG dinilai tidak bertanggung jawab dan lalai dalam mengelola sampah di Pasar Gedebage. Sampah yang menumpuk dan bau busuk yang menyengat menjadi bukti nyata dari kelalaian mereka.
- Kegagalan Pemilahan Sampah: PWPIG tidak melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah yang diangkut tercampur dan ditumpuk di area TPS Pasar Gedebage, yang mengakibatkan kesulitan dalam pengelolaan dan pengolahan sampah.
- Penggunaan Fasilitas yang Tidak Efektif: PWPIG menerima bantuan mesin pengolahan sampah (mesin gibrig) dan mobil pick up, namun kedua fasilitas ini tidak digunakan secara optimal. Mesin gibrig dianggap tidak efektif dan kekurangan sarana prasarana, sementara mobil pick up hilang dan kendaraan operasional lainnya kurang perawatan.
- Kurangnya Transparansi Keuangan: PWPIG tidak transparan dalam laporan keuangan bulanan, termasuk target potensi ruang dagang yang mereka tagih retribusi kebersihannya. Tarif kebersihan yang dibebankan kepada pedagang pun bervariatif, mulai dari Rp. 4.000,- hingga Rp. 15.000,-.
- Pengawasan dan Kinerja Petugas yang Lemah: Kurangnya pengawasan dan kinerja petugas harian lepas kebersihan di lapangan menyebabkan banyak sampah yang tidak diangkut. Hal ini mengakibatkan tersumbatnya saluran drainase saat hujan, yang berujung pada banjir di area pasar.
Upaya Perumda Pasar Juara dalam Mengatasi Masalah Sampah
Perumda Pasar Juara Kota Bandung, sebagai pengelola pasar, telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi masalah sampah di Pasar Gedebage:
- Kolaborasi dengan DPU: Perumda Pasar Juara secara rutin berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk melakukan pengerukan drainase di area pasar.
- Pembibitan Maggotisasi: Perumda Pasar Juara telah memulai pembibitan maggotisasi, sebuah metode pengolahan sampah organik menggunakan larva lalat black soldier fly.
- Kerjasama dengan UPT Pengelolaan Sampah DLH: PWPIG mendapatkan SK Kerja dari PT. Ginanjar untuk pengelolaan sampah, namun kerjasama ini berakhir pada Juli 2024. Pada Agustus 2024, PWPIG melakukan PKS dengan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk pengangkutan sampah, namun hingga saat ini belum dilaksanakan.
- Fasilitasi Audiensi: Perumda Pasar Juara memfasilitasi pertemuan antara PWPIG, PT. Ginanjar, dan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung pada tanggal 3 dan 5 Desember 2024 untuk membahas pengelolaan sampah.
- Menindaklanjuti Instruksi Pj. Walikota: Perumda Pasar Juara menindaklanjuti instruksi Pj. Walikota yang menetapkan PWPIG sebagai operator pengelolaan sampah.
- Koordinasi dengan DLH: Perumda Pasar Juara berkoordinasi dengan DLH untuk jadwal pengiriman mesin pengolahan sampah, dengan target pengiriman pada minggu ke-3 bulan Desember 2024.
- Surat Teguran dan Penyegelan: Perumda Pasar Juara memberikan surat teguran dan pemberitahuan pengosongan tempat pengolahan sampah yang digunakan secara ilegal oleh PT. Biosolusindo Teknologi. Tempat pengolahan sampah tersebut kemudian disegel pada tanggal 14 Desember 2024.
- Survey Lokasi: Perumda Pasar Juara melakukan survey lokasi untuk ukuran conveyor pemilahan dan conveyor feeder untuk mesin utama bersama teknisi mesin dari DLH pada tanggal 14 Desember 2024.
- Penanganan Tumpukan Sampah: Perumda Pasar Juara telah melakukan penanganan tumpukan sampah pada beberapa tanggal:
- Jumat, 30 Oktober 2024: 15 armada truk dengan kapasitas 8 M³ mengangkut 120 M³ sampah.
- Sabtu-Minggu, 14-15 Desember 2024: 40 armada truk dengan kapasitas 12 M³ mengangkut 480 M³ sampah.
- Sisa tumpukan sampah yang belum diangkut diperkirakan mencapai 3.600 M³, yang seharusnya menjadi tanggung jawab PWPIG sebagai pengelola sampah kawasan.
Permasalahan sampah di Pasar Gedebage membutuhkan penanganan serius dan terpadu. Peran PWPIG sebagai pengelola sampah dipertanyakan, dengan berbagai kekurangan dalam sistem pengelolaan mereka. Perumda Pasar Juara telah melakukan beberapa upaya, namun masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
- Peningkatan Transparansi: PWPIG harus meningkatkan transparansi dalam laporan keuangan dan tarif retribusi kebersihan.
- Peningkatan Kinerja Petugas: Perumda Pasar Juara dan PWPIG perlu meningkatkan pengawasan dan kinerja petugas kebersihan di lapangan.
- Peningkatan Koordinasi: Peningkatan koordinasi antara PWPIG, Perumda Pasar Juara, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah yang efektif.
- Penerapan Sistem Pemilahan: PWPIG harus menerapkan sistem pemilahan sampah organik dan anorganik secara konsisten.
- Pemanfaatan Fasilitas: PWPIG perlu memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan, seperti mesin gibrig dan mobil pick up, secara optimal.
Dengan penanganan yang tepat dan kolaborasi yang kuat, diharapkan masalah sampah di Pasar Gedebage dapat teratasi, sehingga pasar dapat kembali menjadi pusat perdagangan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warga dan pengunjung.
Team/Red(Levi)
GMOCT