Advokat Asri S.H., M.H., Turun Gunung Surati Polda Jateng Guna Percepat Penahanan 6 Emak-emak Tersangka Penganiayaan di Boyolali
BM.Online // Boyolali, Jawa Tengah - Srikandi Pembela Keadilan asal Solo yang juga sebagai Ketua DPD Kongres Advokat KAI Jawa Tengah Asri Purwanti S.H., M.H., yang juga sebagai Pengacara korban penganiayaan KM, seorang remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, mendesak polisi untuk segera menahan enam emak-emak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Permintaan ini disampaikan oleh Asri Purwanti, pengacara keluarga korban, saat mengunjungi Polres Boyolali pada Selasa (14/1/2025).
Asri menyatakan bahwa keenam emak-emak ini, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, masih bebas beraktivitas di Desa Banyusri. Hal ini dinilai memperkeruh situasi dan menghambat proses hukum. Asri awalnya memahami kebijakan penyidik Polres Boyolali yang tidak menahan para emak-emak, mengingat mereka memiliki anak. Namun, menurutnya, perilaku emak-emak ini yang justru membuat masalah baru, mengharuskan polisi untuk menahan mereka.
"Namun karena emak-emak itu malah membikin lagi masalah. Maka saya memohon kepada beliau bapak Kapolres agar 6 orang tersangka yang belum ditahan itu diamankan dan ditahan," ujar Asri usai menyerahkan surat kepada Kapolres Boyolali.
Masalah semakin rumit dengan adanya pelaporan balik yang ditujukan kepada KM, yang diduga diinisiasi oleh keenam emak-emak. KM dituduh mencuri celana dalam dan melakukan tindakan asusila. Asri menganggap tuduhan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.
"Kalau emak-emak itu menuduh dilecehkan oleh korban KM, masuk akan enggak. Apakah ga kerasa saat diraba-raba. Kan lucu, ga masuk nalar lah. Buktinya apa, saksinya siapa?," katanya.
Pihak Asri pun telah mengirimkan surat tembusan ke Kejaksaan Negeri Boyolali dan Polda Jawa Tengah, berharap kasus ini ditangani secara adil dan tidak meluas ke arah yang tidak benar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyatakan bahwa keenam emak-emak tersebut telah dikenakan tahanan kota dan diwajibkan melapor ke Polres dua kali seminggu. Joko juga menambahkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Boyolali dan saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Pada hari yang sama, Asri juga mengunjungi Mapolda Jateng untuk menyerahkan surat kepada Kapolda Jateng, mendesak agar para tersangka yang hanya menjalani tahanan kota segera ditahan di dalam sel. Asri juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi terhadap KM yang menunjukkan adanya kelainan jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa KM seharusnya mendapatkan pengobatan, bukan penganiayaan.
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, yang mengunjungi rumah keluarga KM, juga membantah tuduhan pencurian celana dalam yang dialamatkan kepada KM. Asep menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan bahwa KM tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di sekolahnya sejak kejadian penganiayaan.
Asep NS pun menyayangkan sikap Kanit PPA Polres Boyolali, saat dimintai tanggapan Pasca Viralnya Pemberitaan terkait dengan kasus ini yang ditayangkan di media media online yang tergabung dalam organisasi GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama yang mengangkat judul "Advokat Asri S.H., M.H. Soroti Kejanggalan Kasus Penganiayaan Anak di Boyolali, Tuding Kinerja PPA Polres Boyolali Tidak Profesional", pada 30 Desember 2024, Kanit PPA Polres Boyolali malah menjawab mengarahkan untuk komunikasi ke Humas Polres Boyolali, sementara kasus ini ditangani oleh PPA Polres Boyolali.
" Kami menduga kuat ketidakprofesionalan kinerja PPA Polres Boyolali, ketika dimintai tanggapan, koq kami malah diarahkan untuk komunikasi ke Humas Polres, ya tidak nyambung lah, yang menangani kasus kan PPA Polres Boyolali, koq statement nya malah bagian Humas, kecuali untuk kegiatan seremonial yang dilakukan oleh Mapolres Boyolali, Humas lah Bagian nya.
Kasus penganiayaan KM di Desa Banyusri, Boyolali, telah menjadi sorotan publik. Desakan agar keenam emak-emak tersangka segera ditahan menunjukkan bahwa publik menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Team/Red (PENAJOURNALIS)
GMOCT