Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Sindikat Mata Uang Palsu Pecahan Seratus Ribu Dengan Berdalih Gandakan Uang.
Serang - Subdit -3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil amankan seorang pria berinisial (US) berusia 48 tahun sebagai pelaku peredaran uang palsu di wilayah Hukum Polda Banten.
Kegiatan tersebut berlangsung dipimpin oleh Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan
Di dampingi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes
pol Didik Hariyanto.
jawabannya
Kabid Humas Banten menjelaskan kegiatan tersebut di laksanakan pada hari ini Rabu 15/1/2025 melaksanakan terkait ungkap kasus yang berhasil dilakukan oleh subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil
mengamankan terduga pelaku peredaran uang palsu
Di wilayah Hukum Polda Banten" papar nya.
Dalam hal ini Ditreskrimum Polda Banten Kombes pol Dian Setyawan menjelaskan kronologis singkat kejadian
" Menindaklanjuti ada nya informasi aduan dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu
berjenis mata uang seratus ribu rupiah di wilayah Hukum Polda Banten ,tepat nya di kampung telasari
RT/RW 002/004 Desa,cigeulis kecamatan , cigeulis
Kabupaten , Pandeglang provinsi Banten ,yang tersimpan dalam sebuah peti dan diduga uang palsu
tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat
dengan berdalih bisa menggandakan uangnya serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua jaman dahulu atau disebut uang jadul " kata Dian
Berdasarkan informasi dari masyarakat beserta tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi di lokasi dan menemukan orang yang di duga menyimpan uang palsu berjenis mata uang seratus Ribu rupiah dan mata uang asing tersebut.terang nya.
Dian Setyawan " pada hari minggu pada tanggal 12 januari 2025 sekitar pukul 18.30 wib ketika pelapor
tersebut sedang melaksanakan tugas penyelidikan tentang ada nya informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang Palsu berjenis mata uang rupiah di wiyah hukum Polda Banten tepat nya di dikampung telasari RT/RW 002/004 desa , cigeulis kecamatan, cigeulis kabupaten Pandeglang provinsi Banten, kemudian berdasarkan informasi yang di percaya bahwa benar di daerah tersebut menyimpan uang palsu berjenis mata uang pecahan seratus ribu rupiah dan uang asing yuan dari China, berdasarkan informasi dari masyarakat,beserta tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung mendatangi lokasi dan menemukan orang yang di duga menyimpan uang palsu berjenis mata uang rupiah dan mata uang asing
tersebut, kemudian melakukan pemeriksaan kepada terhadap pelaku Di amankan Di kantor Ditreskrimum
Polda Banten berikut dengan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses Hukum sesuai undang-undang yang berlaku ucap nya.
Dian Setyawan menuturkan terkait perihal ada nya motif dan modus dari pelaku tersebut ,hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi " mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh pihak korban dan modus pelaku mengaku sebagai seorang tokoh agama yang bisa menggandakan uang uang sampi berkali-kali lipat serta bisa menarik uang amanah atau uang orang Tua
jaman dahulu disebut uang jadul yang tersimpan di dalam sebuah brangkas /peti dengan syarat untuk membuka peti nya harus menggunakan sejumlah uang.
Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu-
2.600 lembar uang palsu pecahan seratus ribu senilsi Rp:260.000.000;
-3 lembar kain putih/mori
-1 buah peti kayu dan gembok besi
-300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 Yuan;
-uang tunai pacahan Rp:100.000, senilai Rp 23.700.000
" Pasal 26 ayat ( 2) dan pasal 36 ayat( 2) undang - undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun sampai 15. Tahun penjara.
Tutup nya mengakhiri.
(Masturo)