DPRK Nagan Raya Bentuk Tim Investigasi Atasi Sengketa Lahan Plasma di Babah Lueng
Nagan Raya, Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya merespon cepat keluhan puluhan warga Gampong Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, terkait lahan perkebunan kelapa sawit mereka yang diduga diklaim dan dijadikan lahan plasma oleh PT SPS 2/PT AGRINA.
Pada Rabu, 15 Januari 2025, DPRK Nagan Raya menggelar audiensi dengan perwakilan warga Babah Lueng. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa lahan perkebunan yang telah mereka garap selama puluhan tahun, bahkan telah ditanami bibit sawit, tiba-tiba diklaim oleh PT SPS 2/PT AGRINA untuk dijadikan lahan plasma tanpa ada pemberitahuan kepada pemilik tanah.
"Kami sebelumnya sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan dan koperasi agar tanah kami tidak dijadikan lahan plasma. Kami tidak menolak program plasma, bahkan mendukung jika memang benar ada. Namun, kami menolak lahan perkebunan yang telah kami garap selama ini untuk dijadikan lahan plasma," tegas Sipon, salah satu perwakilan warga Babah Lueng.
Warga juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan PT SPS 2/PT AGRINA dan Dinas Perkebunan dalam audiensi tersebut. "Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran mereka," tambah Sipon.
Safari IS, warga Babah Lueng lainnya, menjelaskan bahwa lahan yang mereka garap selama ini memiliki Surat Sporadik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Gampong pada tahun 2018. Ia mempertanyakan bagaimana lahan tersebut bisa masuk dalam HGU PT SPS 2/PT AGRINA, mengingat perusahaan tersebut berlokasi di Kecamatan Darul Makmur, Desa Puloe Kruet. "Bagaimana ceritanya lahan kami bisa jadi HGU PT sekarang?" tanya Safari IS.
Mantan Keuchik Gampong Babah Lueng yang hadir dalam audiensi tersebut membenarkan bahwa dirinya telah mengeluarkan Surat Sporadik dan menandatangani surat tanah milik warga yang hadir.
Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya, Heri Yanda, menyatakan bahwa DPRK akan segera membentuk Tim Investigasi untuk menyelidiki sengketa lahan tersebut. Tim ini akan melibatkan Kejaksaan, Polres Nagan Raya, Kodim, Pemerintah Kabupaten, BPN, Dinas Perkebunan, dan pihak terkait lainnya. Tim investigasi akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek batas HGU PT SPS 2/PT AGRINA.
"Kami berharap dengan dibentuknya Tim Investigasi ini, permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang baik," ujar Heri Yanda.
Kepala BPN Nagan Raya, Safwan, juga menyatakan kesiapannya untuk ikut dalam Tim Investigasi dan membawa peta HGU PT SPS 2/PT AGRINA agar warga Babah Lueng mengetahui batas HGU perusahaan tersebut.
Informasi mengenai kasus ini diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari salah satu anggotanya yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara.com.
Pembentukan Tim Investigasi oleh DPRK Nagan Raya diharapkan dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan antara warga Babah Lueng dan PT SPS 2/PT AGRINA.
Team/Red (Rudolf/Bongkarperkara.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama