LPK-RI Tingkatkan Perlindungan Konsumen Melalui Pembentukan Posko Perlindungan Konsumen Desa di Jawa Timur
BM.Online //Jakarta -- 13 Januari 2025, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Ketua DPP Bidang Pengaduan dan Advokasi, Kombes Pol (Purn.) Dr. Dadang Herli Saputra, SH., S.Ip., SS., MH., M.Si., M.Kn., memberikan himbauan kepada seluruh pengurus LPK-RI, khususnya di wilayah Jawa Timur. Himbauan ini berfokus pada penguatan program kerja dalam rangka memberikan perlindungan konsumen yang lebih efektif melalui pembentukan Posko Perlindungan Konsumen di setiap desa.
Program ini didasari oleh tingginya angka kasus yang merugikan konsumen, terutama di daerah pedesaan. Minimnya pengetahuan dan akses informasi masyarakat menjadi perhatian utama LPK-RI. Oleh karena itu, posko-posko ini dirancang untuk menjadi pusat edukasi bagi masyarakat desa agar mereka lebih memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen. Dengan demikian, konsumen dapat terhindar dari tindakan merugikan dan tidak mengambil langkah main hakim sendiri ketika menghadapi masalah dengan pelaku usaha,” jelas Dr. Dadang.
“Pembentukan Posko Perlindungan Konsumen ini adalah langkah strategis untuk memastikan masyarakat pedesaan memiliki akses terhadap edukasi dan perlindungan yang mereka butuhkan. Dengan adanya posko ini, konsumen dapat melaporkan kasus-kasus yang mereka alami serta mendapatkan panduan dan advokasi langsung,” ujar Dr. Dadang Herli Saputra.
Jawa Timur dipilih sebagai pilot project karena LPK-RI telah terbentuk di 30 kabupaten/kota di provinsi ini. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia. Hingga saat ini, LPK-RI telah hadir di 16 provinsi dan berencana memperluas jaringan program ini secara nasional.
LPK-RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program ini. Dengan adanya kolaborasi yang kuat, LPK-RI optimis bahwa kasus-kasus yang merugikan konsumen dapat diminimalkan dan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen dapat meningkat secara signifikan.
"Semoga langkah ini menjadi awal yang baik dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara yang memberikan perlindungan maksimal bagi konsumennya, mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat nasional," tambah Dr. Dadang.
LPK-RI terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan advokasi terbaik bagi masyarakat, serta memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi di seluruh pelosok Indonesia.
Team Red (Agung SBI)
GMOCT