Oknum Sekdes Pangawinan Berinisial JM Diduga Pungli Sebesar 8 JT "Pungli PTSL di Desa Pangawinan Belum Berakhir
Serang - BM.Online - Beberapa bulan lalu Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Banten menetapkan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Mas’ud (52) sebagai tersangka atas dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan. Pada Jumat 3 Januari 2025
Namun hal itu sepertinya tida menjadi epek jera dan takut bagi oknum Sekdes Pangawinan berinisial JM yang telah memungut uang kurang lebih Rp. 8000,000 terhadap warga warga Kampung Manoga Desa Pangawinan.
Hal tersebut dikatakan warga Kampung Manoga Desa Pengawinan berinisial YB bahwa dirinya beserta keluarga sudah membayar sudah membayar uang sebesar Rp. 8000,000 kepada inisial JM dengan cara mencicil.
“Benar ada pungli di Desa Pangawinan,"Dan Saya beserta 7 orang sodara saya diminta Rp 1,5 ribu per KK oleh Sekdes Pangawinan berinisial JM untuk mengurus berkas pecah waris,” ungkapnya secara lisan pada wartawan
Menurut YB (Inisial) dirinya beserta keluarga memberikan uang tersebut kepada JM dengan cara mencicil sebanyak 3 kali di rumah JM tepat di Kampung Korang Desa Pangawinan Kecamatan Bandung - Serang -Banten.
"Setelah Kepala Desa Pangawinan ditetap sebagai tersangka oleh SATGAS PUNGLI Provinsi Banten oknum sekdes inisial JM susah untuk di temui bahkan di telpon pun tida pernah mau merespon. Ujar Warga Manoga dengan kesal
Diduga modus yang dijalankan oleh oknum Sekdes Pangawinan untuk melakukan pungli yakni dengan memanfaatkan pengurusan surat perolehan hak seperti hibah jual beli dan waris.
" Kami berharap Pemdes Pangawinan dan panitia PTSL agar tidak melakukan tindakan yang merugikan warga, dan pihak yang bersentuhan dengan urusan warga ini, harapkan jangan menarik sejumlah uang,”Ujarna mengakhiri
Hingga berita di terbitkan oknum Sekdes berinisial JM melalui Via WhatsApp beberapa kali di konfirmasi diam membisu alias bungkam.
(Red)