Pengadilan Agama Jepara Perkuat Layanan Mediasi dengan Para Mediator Non Hakim
BM.Online - Jepara, 2 Januari 2024 - Pengadilan Agama Jepara (PA Jepara) terus berupaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan memperkuat layanan mediasi. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara PA Jepara dengan para Mediator Non Hakim di lingkungan kerjanya. Acara penandatanganan ini berlangsung di Ruang Media Center PA Jepara pada Kamis, 2 Januari 2024.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Mediasi
MOU ini bertujuan untuk memberikan pelayanan mediasi yang lebih efektif dan efisien melalui para Mediator Non Hakim. Kerjasama ini didasarkan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi, serta mengacu pada prinsip-prinsip keadilan, non-diskriminasi, keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama antara para pihak, dibantu oleh Mediator. Mediator Non Hakim adalah pihak yang bukan hakim, namun telah memiliki Sertifikat Mediator dan tercatat dalam daftar Mediator di PA Jepara.
Kebebasan Berkreasi bagi Mediator Non Hakim
Dalam sambutannya, Ketua PA Jepara, Drs. ABD. Halim Zailani, menekankan bahwa para Mediator Non Hakim diberikan keleluasaan untuk berkreasi dalam menjalankan proses mediasi. Setiap Mediator memiliki cara dan strategi sendiri-sendiri, yang terpenting adalah tetap sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
PA Jepara berharap setiap perkara yang dimediasi oleh Mediator Non Hakim dapat mencapai kesepakatan bersama, atau setidaknya tercapai kesepakatan untuk sebagian.
Formasi Baru Mediator Non Hakim
M. Safii.S.Ag, Wakil Ketua PA Jepara, menjelaskan bahwa penandatanganan MOU ini juga menandai formasi baru Mediator Non Hakim di PA Jepara. Terdapat 5 Mediator Non Hakim yang tercatat di lingkungan PA Jepara, yaitu:
- MUH YUSUF.SE.,SH.,MH.,C.LSc.
- BAMBANG BUDIANTO.S.SOS.,SH.
- AGUS SETIYAWAN.SH.,MH.
- KUSBIANTO S.pd.
- AJENG SULISTIYA.SE.
Mediator Sebagai Ladang Ibadah
Salah satu Mediator Non Hakim, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.LSc, yang juga menjabat sebagai Ketua POSBAKUM PA Jepara, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan menjadi Mediator. Baginya, profesi Mediator adalah ladang ibadah.
Penandatanganan MOU ini diharapkan dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat Jepara melalui layanan mediasi yang lebih profesional dan efektif. PA Jepara berkomitmen untuk terus mendukung dan mengembangkan peran Mediator Non Hakim dalam membantu menyelesaikan sengketa secara damai dan adil.