Selamat Jalan Alvin Lim, "No Viral No Justice", Kami (GMOCT) Lanjutkan, dan Harus Tetap Jalan Untuk Keadilan serta Kebenaran
JAKARTA – BM.Online - Dunia hukum Indonesia berduka. Advokat kondang Alvin Lim, yang dikenal sebagai pejuang garis keras untuk keadilan, tutup usia pada Minggu (5/1/2025). Alvin berpulang setelah bertahun-tahun berjuang melawan penyakit gagal ginjal stadium 5 yang mengharuskannya menjalani cuci darah secara rutin. Ia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 12.00 WIB saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada, Tangerang, Banten, di usia 47 tahun.
Alvin Lim dikenal sebagai sosok yang gigih dalam membela klien yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh sistem peradilan. Ia dikenal dengan jargon "No Viral No Justice", sebuah filosofi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
"Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi kami, segenap jajaran pengurus Keluarga Besar Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI). Beliau bukan hanya pembina kami dalam organisasi ini, tetapi juga mentor yang baik serta simbol keberanian dalam mengungkap kebenaran. Selamat jalan, kawan. Kebaikan dan dedikasi Anda akan selalu kami kenang sebagai motivasi sepanjang masa," ujar Abdul Kabir Albantani, Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI).
Senada dengan Abdul Kabir, Marsono Rh, Bendahara Umum IWQI, juga menyampaikan rasa kehilangan mendalam. "Pak Alvin adalah founding father organisasi ini, sehingga setiap langkah dan rencana selalu kami komunikasikan bersama beliau. Tidak ada tanda-tanda beliau akan meninggalkan kita begitu cepat. Kami merasa sangat kehilangan dan berduka mendalam atas kepergian beliau. Semoga Pak Alvin ditempatkan di tempat yang layak dan dosanya diampuni. Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan kesabaran dan ketabahan," ungkapnya.
GMOCT Turut Berduka
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) juga menyampaikan rasa duka cita atas kepergian Alvin Lim. "Kami di GMOCT merasa kehilangan sosok yang gigih memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum. Alvin Lim adalah inspirasi bagi kami dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk menyuarakan kebenaran," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT.
"Alvin Lim adalah contoh nyata bahwa keadilan bisa ditegakkan melalui berbagai cara, termasuk dengan memanfaatkan media sosial. Semangat 'No Viral No Justice' yang digagasnya menjadi bukti bahwa suara rakyat bisa didengar dan direspons oleh pihak berwenang," tambah Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT.
Warisan "No Viral No Justice"
Alvin Lim mungkin telah tiada, namun semangat "No Viral No Justice" yang ia usung tetap hidup dan menjadi inspirasi bagi banyak orang. Jargon ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum yang kompleks dan seringkali tidak adil, rakyat memiliki kekuatan untuk menuntut keadilan melalui berbagai platform, termasuk media sosial.
"No Viral No Justice" bukan sekadar slogan, tetapi sebuah panggilan untuk terus memperjuangkan keadilan dan transparansi. Alvin Lim telah meninggalkan warisan yang tak ternilai bagi dunia hukum Indonesia, dan semangatnya akan terus menginspirasi generasi penerus untuk terus memperjuangkan keadilan bagi semua.
#No Viral No Justice adalah Salam khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.
Team/Red (Agung SBI)
GMOCT