Tempat Hiburan Malam (THM)Kota Serang Di. Duga Ada Permainan Semata Para Oknum Yang Tida Bertanggung Jawab.
Serang - BM.Online - Ada nya tempat hiburan malam di Kota Serang tentu nya , menyediakan wanita penghibur/ LC dan tersedia bermacam merek minuman yang beralkohol tanpa memiliki ijin edar untuk kesehatan, hiburan malam bertujuan, hanya untuk mengelabui dan meracuni masyarakat, lingkungan setempat, sekaligus merusak. para penerus generasi, anak muda dan juga bangsa ,usia di bawah umur Masih,dalam tahap pengawasan dan bimbingan orang tua, tentu nya agar masa depan bisa lebih maju dan sukses selalu demi mengejar karir nya pada Minggu 12/1/2025.
Serang -Benteng merdeka online .muncul nya pemberitaan tempat hiburan malam(THM)kota serang hiburan ,bagai kan, hanya kesenangan sesaat,para pecandu hiburan malam.penyakit masyarakat ,kini menjadi sorotan publik, yang sebagai mana semboyan kota serang terkenal dengan seribu ulama sejuta santri,serang bertakwa,serang madani kini ,sudah tida ber,arti lgi dan tida akan membuah kan hasil efek jera bagi para pengusaha ilegal tersebut , yang tanpa memiliki ijin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot)Serang,meskipun berkali kali diadakan demonstrasi oleh rakyat gabungan mahasiswa dan masyarakat,kota serang, kini tetap saja tida ,membuahkan hasil yang memuaskan, hiburan masih Saja tetap beroperasi dan berjalan lancar seakan akan pihak pengelola ,kebal dengan hukum.
Saat tim media BM-online mengunjungi di berbagai suatu tempat hiburan malam clubbing, yang berada di wilayah hukum kota serang,salah satu nya di berbagai wilayah suatu tempat yang ber beda -beda di antara nya.1.Alexxa, Alexxus,Resto , Diamor,RMC,ALX,IONi ,Sahara, Savana.
Berkaitan dengan ada nya tempat clubing ,para pengusaha sekaligus, pengelola hiburan malam, yang sudah lama ,beroperasi ,tanpa memiliki ijin resmi,dari pemerintah kota( Pemkot) Ridwan Selaku Aktifis, Lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Geram Banten Kota Serang, bergandengan di organisasi ormas , satria Buana ketua DPC, kota serang, Ridwan ,angkat bicara meminta kepada pihak pemerintah kota serang untuk segera menutup tempat hiburan malam tersebut secara permanen bila perlu di bongkar , bangunan yang liar tnpa memilik ijin mendirikan bangunan (IMB) Ridwan,mengecam keras ,dengan ada nya, tempat hiburan, malam di wilayah hukum, Kota serang ,Propinsi banten, karna ini sudah menyangkut marwah citra Kota Serang bertakwa,dan Kota Serang madani yang sudah terkenal dari jaman dahulu dari seribu ulama dan sejuta santri kini sudah ternodai oleh para oknum pengusaha ilegal yang tidak bertanggung jawab.
Ridwan,selaku aktivis ,Kota Serang sangat menyayangkan ada nya dugaan , terindikasi sangat terkesan ada nya pembiaran kegiatan tempat beroperasi nya usaha hiburan malam di Kota Serang kini hanya dijadikan ladang usaha untuk memperkaya diri demi meraup keuntungan pribadi nya ,kami meminta kepada pihak yang berwenang,aparatur penegak hukum( APH) dan pihak instansi terkait baik dari pemerintah kota ( Pemkot) pj gubernur ,walikota Serang dan ,sat-pol PP kami minta pihak terkait segera ambil tindakan tegas, untuk menutup dan di bongkar secara permanen bangunan tersebut.sesuai undang - undang yang berlaku.tutup nya mengakhiri.
(Masturo)